Banda Aceh — Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, akhirnya berakhir damai. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.
“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.
Menurut Samandari, proses penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama.
Selain itu, pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Baiturrahman.
“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan restorative justice merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan serta terciptanya hubungan yang baik di antara pihak-pihak yang terlibat.
“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” kata Samandari.
Berawal dari Laporan Keluarga Pasien
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah keluarga pasien melaporkan dugaan kehilangan barang berharga yang terjadi di RS Harapan Bunda.
Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.
Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas yang berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah kejadian, keluarga pasien tidak hanya menempuh jalur pelaporan kepada kepolisian, tetapi juga menyampaikan persoalan tersebut kepada media massa.
Langkah itu dilakukan karena keluarga mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan berharap persoalan kehilangan barang milik pasien tersebut mendapatkan penyelesaian.
Polsek Baiturrahman kemudian memfasilitasi proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Setelah melalui proses tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, laporan pengaduan yang sebelumnya dibuat keluarga pasien telah dicabut. Penyelesaian perkara pun diarahkan pada pemulihan hubungan dan kondisi para pihak, sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh.






