News  

Pengawasan Bus Diperketat, Pelanggaran Tembus 500 Ribu Kasus

Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terus memperketat pengawasan keselamatan angkutan orang melalui inspeksi keselamatan (rampcheck) di Terminal Tipe A (TTA) seluruh Indonesia.

Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan sistem digital Terminal Online System (TOS) untuk memastikan kepatuhan armada bus terhadap standar keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 3 April 2026, pihaknya telah memeriksa 963.859 kali perjalanan bus yang berangkat dari 115 terminal.

“Hasilnya, 576.280 perjalanan atau 59,78 persen ditemukan melakukan pelanggaran, sementara 40,21 persen dinyatakan tidak melanggar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/4).

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek sebanyak 325.913 kasus, pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji (BLUe) sebanyak 154.236 kasus, serta pelanggaran kartu pengawasan (KPS) sebanyak 278.179 kasus.

Sementara itu, untuk bus yang datang di terminal, dari total 993.155 kali perjalanan yang diperiksa, sebanyak 591.174 perjalanan atau 59,52 persen dinyatakan melanggar.

Pelanggaran pada bus yang datang juga didominasi penyimpangan trayek sebanyak 324.131 kasus, disusul pelanggaran BLUe sebanyak 168.031 kasus, dan KPS sebanyak 296.140 kasus.

Ditjen Perhubungan Darat juga telah menindak lima perusahaan otobus dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yakni PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Klarifikasi telah diminta kepada masing-masing operator.

Aan menegaskan, hasil rampcheck ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan ke depan.

“Keselamatan adalah prioritas. Kami mengimbau operator memastikan armada laik jalan dan pengemudi dalam kondisi prima,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *