Kemenhub Sesuaikan Tarif Tiket Pesawat, Fuel Surcharge Naik 38 Persen

Jakarta — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengambil langkah mitigasi untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat di tengah lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik global.

Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi maksimal 38 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

“Kami berupaya menjaga agar industri tetap berjalan, namun masyarakat tetap terlindungi dari lonjakan harga tiket,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan, termasuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun untuk dua bulan.
Selain itu, pemerintah menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai dalam jangka menengah dan panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional penerbangan.

“Kami menjaga agar kenaikan harga tiket berada di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan langkah terukur di tengah tren global kenaikan biaya energi, sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *